Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Perikanan dan Kelautan Tak Pernah Dapat Subsidi

Kompas.com - 02/09/2014, 13:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sharif C Sutardjo mengatakan sektor kelautan dan perikanan sama sekali tidak pernah menikmati subsidi dari pemerintah. Ini sangat berbeda dibandingkan sektor pertanian yang mendapat subsidi pupuk sekitar Rp 18 triliun per tahun.

"Tidak pernah dapat subsidi, Pak Menko Perekonomian. Untuk pakan dan segala macamnya tidak dapat. Sedangkan sektor pertanian ada subsidi Rp 18 triliun, jadi nelayan kita harus punya spirit lebih," kata Sharif kepada Menko Perekonomian Chairul Tanjung pada acara Pembukaan Rakor Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Selasa (2/9/2014).

Meskipun demikian, Sharif menyebut pertumbuhan sektor perikanan mampu melampaui pertumbuhan sektor pertanian. Pertumbuhan ini berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

"Di tengah perlambatan ekonomi, sektor perikanan bisa tumbuh dan terus meningkat menjadi 6,9 persen pada 2013. Jadi sejak 2010, pertumbuhan sektor perikanan selalu di atas 6 persen atau di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan jauh di atas sektor pertanian sejak 3 tahun lalu," ujar Sharif.

Pencapaian ini, menurut Sharif, berkat peran serta dari penyuluh perikanan, pertanian dan kehutanan yang mempunyai inovasi serta kreativitas tinggi dalam meningkatkan produktivas setiap sektor.

"Contohnya saja sejak 2005, kita selalu impor garam konsumsi karena produksi 800.000-1 juta ton, tapi permintaan 1,5 juta ton. Tapi berkat penyuluh, produksi kita bisa menembus 2,6 juta ton, sehingga sejak 2012, kita sudah bisa swasembada garam dan nggak lagi impor. Yang impor cuma garam industri," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com