"Sejauh saya mengenal pak Jero, dia di DPR tuh gak bisa dipengaruhi untuk ya "hengki-pengki" segala macem, kan kita harus membuat UU bersama dia," ujar Didik di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Didik mengatakan, tidak begitu mengetahui kasus hukum apa yang menjerat Jero Wacik. Tapi menurut dia, kalau memang ada penyimpangan administrasi, maka KPK tetap harus menindak tegas jika terindikasi merugikan negara.
Di luar itu, hal yang penting saat ini adalah siapa yang menggantikan dan menjalankan tugas Menteri ESDM. Dia pun menilai bahwa tugas itu bisa dilakukan oleh Menko Perekonomian atau Wakil Menteri ESDM. "Menko sudah mengambil kontribusi, Wamen juga sejauh saya lihat aktif, justru kedua itu mengambil inisiatif," kata Didik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014). Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.