Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan SKK Migas Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 09/09/2014, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK) Migas menyatakan industri migas di Tanah Air masih membutuhkan pengawas dan regulator. Sehingga, pembubaran lembaga ini dinilai tidak tepat.

Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengungkapkan hal ini untuk menanggapi pernyataan pengamat energi yang juga politisi Partai Nasdem Kurtubi yang mendorong pemerintahan baru membubarkan SKK Migas.

"SKK Migas diperlukan untuk mengawasi kerja dan kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor hulu migas dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak mentah dan gas alam," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014).

Menurut Zudaldi, salah satu hambatan dari kontraktor migas dalam menemukan cadangan migas saat ini adalah banyaknya ijin yang perlu diselesaikan sebelum bisa melakukan kegiatan eksplorasi. Kalau dulu bisa dilakukan dengan cepat karena perijinan dilakukan di pusat, sedangkan sejak otonomi daerah, perijinan ditangani daerah, jumlahnya menjadi jauh lebih banyak dan jenisnya beragam.

Sebelumnya, Kurtubi memandang eksistensi SKK Migas sebagai lembaga pengatur sektor migas tidak terlalu krusial.Menurut dia, eksistensi SKK Migas tidak ada bedanya dengan BPH Migas. Oleh karenanya, Kurtubi menilai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus berani melakukan tindakan, yakni membubarkan SKK Migas.

"Saya akan sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas, karena keberadaan sekarang tidak ada undang-undang yang mengikat. Sebelumnya juga kan BPH Migas dibubarkan," kata Kurtubi di sela-sela diskusi bertajuk "Menata Kembali Tata Kelola Kebijakan Migas" di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Lebih lanjut, Kurtubi mengungkapkan, setelah dibubarkan, fungsi SKK Migas bisa dikembalikan kepada PT Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com