Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2014, 07:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bukan cuma di Indonesia, penawaran investasi abal-abal juga marak di negara lain, termasuk India. Hanya saja, Indonesia perlu belajar dari India yang tegas memberangus tawaran investasi bodong ala skema ponzi ini.

India memberi wewenang besar terhadap otoritas pasar modal India atau Securities & Exchange Board of India (SEBI). SEBI diberi wewenang luas melakukan pencegahan dan penindakan penawaran investasi yang terindikasi bodong atau mengandung unsur skema ponzi. Perluasan wewenang itu hasil revisi The Securities Laws Act yang diundangkan bulan Agustus 2014 lalu.

Salah satu kewenangan SEBI adalah mereka bisa langsung memasukkan pihak-pihak yang telah mengumpulkan dana masyarakat minimal sebesar Rs 100 crore atau setara Rp 193 miliar (kurs Rs 1= Rp 193) dalam katagori collective investment scheme. Nah, SEBI mempunyai kewenangan penuh menghentikan penawaran investasi tersebut dan melakukan penuntutan.

Selain itu, atas izin dari pihak pengadilan, SEBI pun memiliki kewenangan mengumpulkan data-data para pihak yang dicurigai menawarkan investasi bodong, termasuk melakukan penyadapan telepon. "Ini akan menjadikan SEBI sebagai regulator pasar modal yang punya kekuatan lebih dari otoritas lain di dunia," ujar Sandeep Parekh, mantan Direktur Eksekutif SEBI seperti dikutip Bloomberg, Rabu (10/9/2014).

SEBI memang gencar memerangi penawaran investasi ilegal. Sejak Mei 2013, SEBI telah mengeluarkan peringatan kepada sekitar 47 perusahaan yang diindikasikan melakukan praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Total akumulasi pengumpulan dana ilegal mencapai Rs 640 miliar atau 10,6 miliar dollar AS alias sekitar Rp 125 triliun. Kasus yang cukup menggemparkan adalah penawaran investasi dari Saradha Group. Dengan menjanjikan imbal hasil sebesar 24 persen, Saradha mampu menjaring 1,74 juta nasabah dengan total dana kelolaan mencapai 6 miliar dollar AS.

Nah, Indonesia bisa meniru India sehingga penawaran investasi bodong tak kian marak. Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting menilai, perlu gebrakan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menghambat perkembangan investasi bodong di Indonesia. Misal, OJK merilis perusahaan yang berindikasi menawarkan investasi tak jelas.

Lukas Setia Atmadja, pengamat pasar modal mengusulkan revisi UU Pasar Modal yang memberi wewenang otoritas mencegah dan menindak penawaran investasi yang terindikasi menjalankan skema ponzi. Tanpa itu, penanganan kasus investasi bodong akan lembek. (Issa Almawadi, Yuwono Triatmodjo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com