"Tolonglah XL dan Telkomsel berpikir logis, ini kan tidak membuat kesan yang baik di masyarakat," ujar Ridwan Handojo kepada Kompas.com. Jakarta, Rabu malam (10/9/2014).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, iklan yang dilakukan tanpa seizin pengelola situs sangatlah tidak etis. Bahkan, jika kemudian iklan tersebut membuat kunjungan masyarakat kepada situs web tertentu menurun, maka operator situs bisa saja mengadukan hal tersebut kepada pihak tertentu karena menyebabkan kerugian bisnis.
Namun kata Ridwan, akan jauh lebih baik jika operator situs dan pengiklan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Pasalnya, dia menilai, iklan tanpa izin yang dilakukan Telkomsel dan XL Axiata adalah masalah etika dalam beriklan.
"Ini masalah etika, dan sebenarnya ini tinggal masalah niat baik saja (menyelesaikan masalah)," kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang dilakukan Telkomsel dan XL Axiata karena penayangan iklan tersebut dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena iklan tanpa izin tersebut.
Iklan peralihan ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara itu, offdeck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.