Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas Disarankan Jadi BUMN

Kompas.com - 11/09/2014, 11:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  –
Kasus korupsi dan praktik mafia migas yang merugikan negara membuat banyak pihak meyoroti kinerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Kamis (11/9/2014), meminta pemerintah Jokowi-JK untuk membubarkan SKK Migas. SKK Migas tidak memiliki entitas lembaga yang kuat dan mengikat sesuai aturan.

Menurutnya dengan dibubarkannya BP Migas, kemudian diganti dengan SKK Migas itu sama saja. Pasalnya, membubarkan SKK Migas hanyalah salah satu cara, minat yang sebenarnya adalah  membongkar UU No 22 tahun 2001 agar bersikap sesuai dengan konstitusi.

Akan tetapi, lanjutnya, jika nantinya SKK Migas dibubarkan, dirinya menggagas agar fungsi dari SKK Migas tidak dikembalikan ke Pertamina melainkan dengan cara membuat perusahaan BUMN terbaru.

"Kita tiru Tiongkok yang memiliki tiga perusahaan yang mengelola minyak negara. Jadi saya mengagas kita buat saja perusahaan minyak baru tapi khusus dibidang investasi dan ekspor impor," kata Ichsanuddin kepada wartawan.

Menurutnya, BUMN investasi di sektor migas termasuk ekspor impor yang tentunya bisa menjual minyak secara langsung.

"Tanpa melalui pihak ketiga dan bersifat terbuka jadi setiap tahunnya dibuat buku laporan secara terbuka," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam upaya menihilkan para mafia migas maka merupakan langkah yang kurang tepat bila fungsi SKK Migas dialihkan ke Pertamina mengingat di tubuh Pertamina sendiri dikhawatirkan terdapat jaringan-jaringan para mafia.

"Demi menutup celah para mafia migas maka saya tidak mau jika fungsinya dikembalikan ke Pertamina. Saya pikir kalian (wartawan) tahu alasannya kenapa saya tidak mau ke Pertamina," katanya.

Ichsanuddin menyebutkan, dengan dibubarkannya BP Migas kemudian diganti dengan SKK Migas itu sama saja. Pasalnya, minat membubarkan SKK Migas hanyalah salah satu cara, minat yang sebenarnya terjadi adalah minat membongkar UU No 22 tahun 2001 agar bersikap sesuai dengan konstitusi.

"SKK migas itu melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar UU nya," ucapnya.

Ia menjelaskan, model yang seharusnya bergulir adalah Goverment to Goverment (G to G) dan Basement to Basement (B to B), jadi kalau terjadi apa-apa dalam transaksi bisnis maka negara tidak dirugikan, seperti itu seharusnya modelnya.

"Model UU pertambangan yang lama dengan Pertamina itu kan modelnya B to B dan sudah benar, bukan G to B seperti UU Migas yang kerap merugikan negara," jelasnya. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com