Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Merpati Masih Terkatung-katung di Parlemen

Kompas.com - 17/09/2014, 07:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian unjuk rasa, nampaknya perjuangan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) belum menemui titik temu. Pasalnya, baik pemerintah maupun parlemen hingga saat ini masih belum sepakat soal restrukturisasi Merpati.

Namun, DPR meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk segera membayar hak-hak normatif karyawan Merpati.

"Komisi DPR RI meminta Menteri BUMN untuk menyelesaikan hak-hak normatif karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero)," papar Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Airlangga Hartarto dalam kesimpulan hasil rapat dengan Kementerian BUMN, Jakarta Selasa (16/9/2014) malam.

Dalam rapat tadi malam, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menyatakan akan mengusahakan pembayaran hak-hak normatif karyawan Merpati. Caranya, dengan menjual salah satu unit bisnis Merpati yaitu Merpati Maintenance Facility kepada PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Dahlan mengatakan, tentunya hal itu tidak mencukupi untuk membayar seluruh hak-hak normatif karyawan Merpati. "Kami akan berusaha mengkaitkan Merpati Maintenance dengan PPA, tapi tentu tidak mencapai yang ideal. Ini saya minta bantuan berapapun," kata dia.

Ditemui usai rapat, Dahlan kepada wartawan menuturkan, taksiran harga MMF jika dibeli oleh PPA kemungkinan hanya sekitar Rp 300 miliar-Rp 350 miliar. Sementara itu, berdasarkan hasil hitungan karyawan Merpati, hak-hak normatif yang belum dibayarkan mencapai Rp 1 triliun.

"Makanya saya minta dukungan DPR, seadanyalah uang. Karena enggak mungkin saya mencari uang kemana-mana. Enggak boleh" tukas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com