Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Rencana Pemerintah Suntik Modal ke PLN

Kompas.com - 17/09/2014, 10:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan menolak Penerusan Pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) untuk PT PLN (Persero).

"Komisi VI DPR RI belum dapat menerima usulan PMN dalam RAPBN tahun 2015 sesuai Surat Menteri BUMN Nomor S-482/MBU/08/2014 kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 5,2 triliun," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, dalam kesimpulan rapat, di Jakarta, Selasa (16/9/2014) malam.

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN agar kembali mengusulkan PMN untuk PLN dalam APBN Perubahan 2015. Dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-484/MBU/08/2014 disebutkan, sesuai dengan alokasi dalam RAPBN tahun 2015 Penerusan Pinjaman kepada PLN sebesar Rp 3,287 triliun.

Pinjaman ini rencananya akan digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik, pembangunan jaringan transmisi dan distribusi dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana kelistrikan. Namun, Airlangga menuturkan, Komisi VI DPR RI juga belum bisa menerima usulan SLA untuk PLN.

"Komisi VI DPR belum dapat menerima usulan Penerusan Pinjaman untuk PLN sebesar Rp 3,2 triliun," kata dia dalam sidang.

Sementara itu, Komisi VI DPR RI sudah dapat menerima usulan Penerusan Pinjaman (SLA) kepada Pertamina sebesar Rp 677,6 miliar. Pinjaman ini akan digunakan untuk mendukung proyek infrastruktur dalam rangka penyediaan energi geothermal sebagai sumber energi yang bersih dan ramah lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com