Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman SOP Hedging Akhirnya Disepakati

Kompas.com - 17/09/2014, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pedoman standard operating procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (hedging) akhirnya disepakati. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian BUMN, BPKP, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, masih minimnya perusahaan BUMN yang melakukan transaksi lindung nilai disebabkan adanya kekhawatiran dari BUMN akan ada interpretasi yang berbeda. Seperti misalnya, apakah hedging dianggap sebagai kerugian negara atau biaya.

"Disepakati dalam pedoman SOP ini, kalau kurang itu dianggap sebagai biaya bukan kerugian. Sedangkan kelebihan menjadi pendapatan, bukan profit. Dengan pedoman ini SOP dibuat menjadi lebih jelas," kata Chatib dalam paparan di BPK, Jakarta, Rabu (18/9/2014).

Chatib mengatakan, jika transaksi lindung nilai ini dilakukan BUMN maka akan memberikan dampak yang signifikan. "Ini akan membuat BUMN kita tidak memilih membeli valas di pasar spot. Ini juga akan mempermudah kita menjaga stabilitas nilai tukar," jelas mantan Kepala BKPM itu.

Pedoman SOP ini akan digunakan sebagai rujukan Permen, PBI, dan SOP lain. Dengan aturan yang lebih jelas ini, Chatib optimistis semakin banyak BUMN yang memutuskan melakukan transaksi lindung nilai.

"Kalau dalam proses ada unsur gratifikasi, itu bukan karena hedging-nya. Dalam soal apapun tidak dibenarkan," kata Chatib.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, pedoman SOP ini akan menjadi rujukan bagi Kementerian BUMN, Kemenkeu, Kementerian Agama, dan lembaga lain yang berkaitan dengan transaksi valas.

"Upaya ini sudah lama kita tunggu dan hari ini pedoman sudah selesai. Kita akan menghadap presiden bersama-sama menyampaikan ini. Pedoman hedging ini akan bisa diimplementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya BUMN yang banyak menggunakan valas," terang Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com