Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Tanda Tangan Jero Wacik Rugikan Negara 1,1 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 22/09/2014, 11:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menyebut akibat tanda tangan Jero Wacik sebagai Menteri ESDM, ada potensi kerugian negara sebesar 1,1 miliar dollar AS.

Fitra menyambut baik penetapan Jero sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya menyayangkan bahwa tuduhannya hanya Rp 9,9 miliar untuk menambah Dana Operasional Menteri (DOM).

"Seharusnya KPK masuk dan fokus pada izin atau persetujuan Kementerian ESDM atas skema pembiayaan pembangunan Kilang LNG Train 3 Tangguh," kata Uchok dalam siaran pers yang  diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Uchok menuturkan, hal tersebut bisa ditelusuri dari dua surat atas izin persetujuan pembangunan proyek Tangguh. Surat pertama adalah surat yang ditandatangani oleh Jero Wacik tertanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor 5165/10 MEM.M/2013 yang ditujukan kepada kepala SKK Migas untuk menerapkan Trustee Borrowing Schema (TBS).

Adapun yang dimaksud dengan TBS ini adalah bank atau lembaga keuangan menjalankan tiga fungsi sekaligus. Pertama, bank atau lembaga tersebut bertindak selaku pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, bank atau lembaga tersebut menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Fungsi ketiga, bank atau lembaga itu mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender.

"Skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 6 ayat (2.C), di mana dijelaskan bahwa 'Modal dan risiko seluruhnya ditanggung badan usaha atau bentuk usaha tetap'," lanjut Uchok.

Sementara itu, surat kedua tertanggal 29 November 2012 dengan Nomor 0793/BPOOOOO/2012/S, di mana telah ditandatangani persetujuan (Plan of Development) POD II Tangguh Train 3.

Surat tersebut, kata Uchok, ditandatangani pasca-pembubaran BP Migas tanggal 13 November 2012. "Dan, pada saat itu Saudara Jero Wacik Menteri ESDM selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang dibentuk berdasarkan Perpres 95 tanggal 13 November 2012, untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com