Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang di Pesisir Bermasalah, Nelayan Jadi Korban

Kompas.com - 22/09/2014, 18:10 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tata ruang di daerah pesisir Indonesia bermasalah. Akibatnya, tidak sedikit nelayan yang harus tergusur untuk memberi ruang bagi resor-resor mewah.

Hal ini dikeluhkan oleh Komite Tetap, Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Utama Kajo. Menurutnya, belum semua tata ruang memiliki Perda. Itulah yang pada akhirnya mengancam perkampungan nelayan.

"Perkampungan nelayan tidak dihantam gelombang besar dan terletak di lokasi berterumbu karang, itulah yang dicari investor. Karena itu, taat tata ruang dan kehadiran negara jadi penting sekali," ujar Utama di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Meski tidak membantah keluhan Utama, Kepala Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia, Asrul, mengungkapkan bahwa kini hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. "Keraguan Pak Kajo sudah dijawab Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang sudah di-judicial review, keluarlah UU No. 1 2014. Jelas yang sifatnya investasi wisata bahari tidak boleh di pulau berpenduduk. Kalau sudah berjalan, dikasih waktu tiga tahun," ujarnya.

Sebagai catatan, UU No. 1/2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Salah satu poin utama dalam revisi adalah memperberat syarat hak pengusahaan perairan pesisir oleh asing.

Menurut Asrul, dalam pengaplikasian UU, aturan zonasi menjadi penting. Zonasi mampu menahan ekploitasi besar-besaran, karena desa bisa punya acuan penataan ruang. Dengan cara ini, selain nelayan, sumber daya ikan juga bisa dilindungi.

"Jadi penting memang zonasi itu. Ada kepentingan di situ. Setelah bikin zonasi, yang sulit bagaimana mengawasi pelaksanakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com