Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang di Pesisir Bermasalah, Nelayan Jadi Korban

Kompas.com - 22/09/2014, 18:10 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tata ruang di daerah pesisir Indonesia bermasalah. Akibatnya, tidak sedikit nelayan yang harus tergusur untuk memberi ruang bagi resor-resor mewah.

Hal ini dikeluhkan oleh Komite Tetap, Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Utama Kajo. Menurutnya, belum semua tata ruang memiliki Perda. Itulah yang pada akhirnya mengancam perkampungan nelayan.

"Perkampungan nelayan tidak dihantam gelombang besar dan terletak di lokasi berterumbu karang, itulah yang dicari investor. Karena itu, taat tata ruang dan kehadiran negara jadi penting sekali," ujar Utama di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Meski tidak membantah keluhan Utama, Kepala Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia, Asrul, mengungkapkan bahwa kini hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. "Keraguan Pak Kajo sudah dijawab Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang sudah di-judicial review, keluarlah UU No. 1 2014. Jelas yang sifatnya investasi wisata bahari tidak boleh di pulau berpenduduk. Kalau sudah berjalan, dikasih waktu tiga tahun," ujarnya.

Sebagai catatan, UU No. 1/2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Salah satu poin utama dalam revisi adalah memperberat syarat hak pengusahaan perairan pesisir oleh asing.

Menurut Asrul, dalam pengaplikasian UU, aturan zonasi menjadi penting. Zonasi mampu menahan ekploitasi besar-besaran, karena desa bisa punya acuan penataan ruang. Dengan cara ini, selain nelayan, sumber daya ikan juga bisa dilindungi.

"Jadi penting memang zonasi itu. Ada kepentingan di situ. Setelah bikin zonasi, yang sulit bagaimana mengawasi pelaksanakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com