Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari minyak bumi dan gas disepakati Rp 88,78 triliun, terdiri dari PPh minyak bumi sebesar Rp 34,47 triliun, dan PPh gas sebesar Rp 54, 235 triliun. Sementara itu, penerimaan SDA migas sebesar Rp 224,26 triliun, terdiri dari SDA minyak bumi sebesar Rp 170,34 triliun, dan SDA gas sebesar Rp 53,92 triliun.
Pemerintah dan Banggar DPR RI memutuskan target pendapatan minyak mentah untuk alokasi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) "Peningkatan penerimaan didorong oleh kenaikan lifting (produksi) migas," kata pimpinan sidang, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR telah memutuskan target lifting minyak dalam APBN 2015 meningkat menjadi 900 MBOPD, sedangkan target lifting gas menjadi 1.248 MBOEPD.
Target penerimaan yang diputuskan pemerintah bersama Banggar juga memperhitungkan biaya operasi minyak dan gas bumi yang ditagihkan kepada negara (cost recovery) sebesar 16 miliar dollar AS, dengan asumsi kurs Rp 11.900 per dollar AS, dan harga Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 105 dollar AS per barel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.