Menurut Direktur Intelejen dan Penyidikan Dirjen Pajak Yuli Kristiyono, modus yang digunakan tersangka melalui beberapa proses yang dilakukan. "Para pemesan faktur pajak biasanya memesan dengan SMS atau BBM ke tersangka. Kemudian P alias W membuat faktur berdasarkan pesanan itu," kata Yuli di Kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Dia melanjutkan, setelah pesanan faktur dikerjakan, tersangka mengeluarkan faktur pajak palsu atas nama perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Kramatjati. Menurut Yuli semua proses pembuatan faktur tidak sah itu dikerjakan di rumah tersangka.
Proses lanjutnya menurut Yuli, tersangka menyerahkan faktur tidak sah tersebut kepada pemesan faktur di berbagai tempat. Setelah bertemu dengan si pemesan, tersangka kemudian menjual faktur tidak sah tersebut dengan harga mulai 15-20 persen dari PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak.
Dari penyidikan Bareskrim, barang bukti yang diperoleh antara lain Faktur Pajak yang diterbitkan tersangka, stempel nama wajib pajak yang dipalsukan, stempel bank yang dipalsukan, formulir dan surat setoran pajak yang dipalsukan.
Modus yang dilakukan P alias W sudah dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2014. Diperkirakan potensi kerugian negara karena aksi tersangka mencapai puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.