Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Mantan "Office Boy" Membuat Faktur Pajak palsu

Kompas.com - 22/09/2014, 23:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya tersangka penerbit faktur pajak palsu berinial P alias W yang merupakan mantan office boy Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramatjati memunculkan pertanyaan bagaimana tersangka menjalankan modus operandinya.

Menurut Direktur Intelejen dan Penyidikan Dirjen Pajak Yuli Kristiyono, modus yang digunakan tersangka melalui beberapa proses yang dilakukan. "Para pemesan faktur pajak biasanya memesan dengan SMS atau BBM ke tersangka. Kemudian P alias W membuat faktur berdasarkan pesanan itu," kata Yuli di Kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dia melanjutkan, setelah pesanan faktur dikerjakan, tersangka mengeluarkan faktur pajak palsu atas nama perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Kramatjati. Menurut Yuli semua proses pembuatan faktur tidak sah itu dikerjakan di rumah tersangka.

Proses lanjutnya menurut Yuli, tersangka menyerahkan faktur tidak sah tersebut kepada pemesan faktur di berbagai tempat. Setelah bertemu dengan si pemesan, tersangka kemudian menjual faktur tidak sah tersebut dengan harga mulai 15-20 persen dari PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Dari penyidikan Bareskrim, barang bukti yang diperoleh antara lain Faktur Pajak yang diterbitkan tersangka, stempel nama wajib pajak yang dipalsukan, stempel bank yang dipalsukan, formulir dan surat setoran pajak yang dipalsukan.

Modus yang dilakukan P alias W sudah dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2014. Diperkirakan potensi kerugian negara karena aksi tersangka mencapai puluhan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com