Rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Senin malam, dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.
Dalam kesempatan tersebut, pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto membacakan asumsi makro RAPBN 2015, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0 persen.
Selain itu, asumsi lainnya yang telah disepakati adalah nilai tukar Rp11.900 per dolar AS, harga ICP minyak 105 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari serta lifting gas 1.248 ribu barel per hari setara minyak.
Sedangkan, kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter dan biaya cost recovery ditetapkan mencapai 16 miliar dolar AS.
Arus kas
Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp 245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).
Pendapatan negara tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp 1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan Rp 1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 410,3 triliun dan hibah Rp 3,3 triliun.
Sementara, belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 647 triliun.
"Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian Lembaga Rp 601,1 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga Rp 791,4 triliun," kata Andin.
Pemerintah dalam RAPBN 2015 juga menyiapkan dana untuk belanja prioritas sebesar Rp 8,2 triliun yang terdiri atas cadangan perlindungan sosial kompensasi BBM sebesar Rp5 triliun dan cadangan penyesuaian anggaran pendidikan Rp 3,2 triliun.
Namun, postur sementara ini masih dapat mengalami sejumlah perubahan, tergantung hasil pembahasan dalam rapat panitia kerja tentang belanja pemerintah dan transfer ke daerah, yang belum diagendakan.
Setelah pembahasan di tingkat panitia kerja selesai, maka selanjutnya RUU RAPBN 2015 akan disepakati pada rapat kerja Badan Anggaran, untuk kemudian diajukan pada pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR pada Senin (29/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.