Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Tak Akan Pisahkan "Airport Tax" dari Harga Tiket

Kompas.com - 24/09/2014, 08:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Maskapai penerbangan Citilink menyatakan tidak akan memisahkan airport tax dari harga tiket. Anak perusahaan Garuda Indonesia ini menyatakan, akan tetap melakukan mekanisme selama ini, yakni harga tiket sudah termasuk airport tax.

"Sekali lagi kami menegaskan bahwa Citilink memandang kebijakan menggabungkan airport tax ke dalam tiket adalah salah satu cara untuk memberikan kemudahan kepada penumpang guna memberikan efisiensi waktu serta menghindari antrian panjang di bandara,” kata President & CEO Citilink Indonesia, Arif Wibowo dalam keterangan pers ya diterima Kompas.com di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Arif mengkonfirmasi hal itu terkait dengan pemberitaan rencana maskapai yang akan memisahkan airport tax dengan harga tiket per 1 Oktober 2014.

Menurut Arif, pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh Distric Sales Manager Citilink di 22 kota untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan.

“Pertimbangan lainnya juga terkait dengan semangat Citilink yang berbasis pada tiga hal yaitu simple, on time, dan convenience, dari prinsip itulah kebijakan penggabungan itu diterapkan, sehingga sejalan dengan upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penumpang,” tegas Arif.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No. 447 Tahun 2014, telah menetapkan rencana pemberhentian pungutan airport tax, sehingga dalam waktu dekat seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com