"Itu terserah Garuda, tanya saja ke Garuda atau Menteri BUMN," kata Mangindaan saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dia mengatakan, sebenarnya Kemenhub sangat berharap kebijakan penggabungan airport tax ke dalam harga tiket dipatuhi semua maskapai tidak terkecuali Garuda. Namun untuk pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada kesiapan airlines.
Dia memahami bahwa saat ini Garuda memang memiliki masalah keuangan. Tetapi menurut dia, keputusan penyatuan PSC memang kembali kepada masing-masing airlines. "Kami kan hanya regulator. Tapi memang ada kan masalah keuangan ya itu kembali kepada airlines," kata dia.
Garuda Indonesia (Persero) akhirnya benar-benar akan memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket per 1 Oktober 2014. Pasalnya, selama dua tahun penerapan kebijakan itu, Garuda mengaku selalu nombok Rp 2,2 miliar per bulan.
"Garuda harus mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak harus dilakukan sebesar 2,2 miliar per bulan," ujar VP Corporate Communications Garuda, Pujobroto setelah menggelar konferensi pers.
Kerugian yang dialami Garuda menurut Pujo disebabkan karena tidak adanya penyelarasan airport tax dalam tiket bagi penerbangan internasional. Saat ini penerapaan kebijakan itu hanya pada penerbangan domestik saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.