"Sepanjang peraturan tersebut diberlakukan secara konsisten terhadap seluruh maskapai, maka kami siap," ujar Head of Corporate Secretary & Communication Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut dia, AirAsia berpandangan bahwa penyatuan PSC ke dalam harga tiket akan sangat memudahkan penumpang. Pasalnya, penumpang tidak perlu lagi harus membayar PSC di bandara.
Sementara itu, mengenai skema penyetoran, Audrey mengatakan bahwa AirAsia juga siap dengan skema yang ada, yaitu penyetoran dalam waktu 1 x 24 jam. Dengan adanya penyeragaman tersebut, dia pun yakin masyarakat akan lebih mudah bepergian menggunakan pesawat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara nomer KP. 447 tahun 2014 terkait penggabungan PSC ke dalam harga tiket. Namun, teknis pembayaran PSC belum dibahas oleh Kemenhub.
"Segera akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaan tentang tata cara pembayaran PSC on tiket bersama-sama antara AP I, AP II dan Kemenhub serta airlines," kata Sekretaris AP II Daryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.