Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Daerah Didorong Terbitkan Obligasi

Kompas.com - 25/09/2014, 18:00 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa memanfaatkan obligasi untuk membiayai proyek pembangunan daerah agar maksimal. Sejauh ini, baru Jawa Barat yang menunjukkan niat menerbitkan obligasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengungkapkan jika pemerintah daerah membutuhkan infrastruktur, maka daerah bisa menggunakan produk jangka panjang berupa obligasi daerah. Karena itu, OJK selalu berkoordinasi dengan daerah.

"Obligasi daerah dimaksudkan untuk proyek tertentu,"ujar Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Hal serupa juga disampaiakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Modal II OJK, M. Noor Rachman. Menurut dia, aturan yang dimiliki OJK untuk mengakomodir langkah pemerintah daerah sebenarnya sudah tersedia. OJK kini tinggal menunggu peran aktif daerah.

"Aturannya sudah ada, jelas. Ada ratingnya, ada laporan keuangan. Ada ini. Ada di peraturan. Aturannya sudah ada, khusus. Kalau mereka siap, kita tunggu, lah. Kami sih siap saja," katanya.

Namun demikian, pemanfaatan obligasi daerah bukannya tanpa tantangan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang masih menjadi penghambat. Salah satunya mengenai auditor.

"Lalu yang disebutkan oleh Ibu Nurhida itu mengenai auditor. Auditornya kalau bisa yang terdaftar di OJK. Supaya adil, bukan BPK. Dia supreme auditor. Hal-hal seperti itu tinggal di-resolve," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com