Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengungkapkan jika pemerintah daerah membutuhkan infrastruktur, maka daerah bisa menggunakan produk jangka panjang berupa obligasi daerah. Karena itu, OJK selalu berkoordinasi dengan daerah.
"Obligasi daerah dimaksudkan untuk proyek tertentu,"ujar Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Hal serupa juga disampaiakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Modal II OJK, M. Noor Rachman. Menurut dia, aturan yang dimiliki OJK untuk mengakomodir langkah pemerintah daerah sebenarnya sudah tersedia. OJK kini tinggal menunggu peran aktif daerah.
"Aturannya sudah ada, jelas. Ada ratingnya, ada laporan keuangan. Ada ini. Ada di peraturan. Aturannya sudah ada, khusus. Kalau mereka siap, kita tunggu, lah. Kami sih siap saja," katanya.
Namun demikian, pemanfaatan obligasi daerah bukannya tanpa tantangan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang masih menjadi penghambat. Salah satunya mengenai auditor.
"Lalu yang disebutkan oleh Ibu Nurhida itu mengenai auditor. Auditornya kalau bisa yang terdaftar di OJK. Supaya adil, bukan BPK. Dia supreme auditor. Hal-hal seperti itu tinggal di-resolve," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.