Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Indonesia Tak Mampu "Meyerang" Negara Lain

Kompas.com - 26/09/2014, 01:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (2015) sudah di depan mata. Namun Usaha Kecil Menengah (UKM) belum memiliki "tameng" yang mampu melindungi usaha mereka dari persaingan global.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah, selama ini belum ada undang-undang atau peraturan hukum yang mampu menjadi tameng UKM.

"Saya tidak tahu kapan dimulai (pembahasan peraturan perlindungan UKM) selama dua tahun itu yang ada hanya seminar-seminar saja," ujar Euis di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dia menuturkan, pemasalahan perlindungan bagi UKM ini harus diselesaikan dengan pembentukan undang-undang atau peraturan yang mampu menjadi tameng UKM dalam negeri dari gebukan produk-produk luar negeri tahun 2015.

Selain pertahanan, UKM juga harus diberikan "senjata" berupa kepastian hukum dan perlindungan serta kemudahan. "Kalau pertahanan kita tidak punya, bagaimana mau menyerang," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini maupun pada pemerintahan selanjutnya segera memikirkan perlindungan bagi UKM baik untuk dalam negeri maupun saat berbisnis diluar negeri. Menurutnya beberapa poin harus diperhatikan oleh pemerintah selanjutnya.

"Ada poin-poin tentunya misalkan fasilitas seperti apa yang diberikan jika UKM menjual produknya ke negara ASEAN, dari dalam negeri misalnya pajaknya dikurangi. Kedua fasilitas apa jika mereka buka usaha disana," kata Euis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com