"Belum disatukannya itu kan negara kita jadi sangat primitif sekali, kita kalau ke negara lain sangat gampang," ujar Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut dia, seharusnya kebijakan penyatuan airport tax sudah harus dimulai sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Dahlan berujar, penyatuan PSC ke dalam harga tiket yang dilakukan Garuda sejak 2 tahun lalu merupakan usaha BUMN untuk memberikan contoh kepada maskapai lain menerapkan hal yang sama.
Dahlan juga mengaku sudah berbicara ke Angkasa Pura mengenai penerapan sistem tersebut. Namun AP menyampaikan kepada Dahlan bahwa kewenangan penyatuan airport tax ke tiket itu ada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tapi AP bilang ke saya, yang punya wewenang Kemenhub pak bukan kami," kata Dahlan sambil menirukan ucapan AP.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) E.E Mangindaan menanggapi dingin rencana Garuda memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax mulai 1 Oktober 2014. Dia pun mengatakan kalau keputusan Garuda seperti itu maka itu terserah kepada airlines BUMN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.