Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Rumah Mantan Presiden, Ini Penjelasan Menkeu

Kompas.com - 26/09/2014, 14:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan alasan direvisinya Permen yang dikeluarkan pada Agustus 2014 tersebut. Menurut dia, dalam praktiknya sangat sulit mencari rumah sesuai dengan kriteria yang ada dalam PMK.

Adapun kriteria dalam PMK tersebut diantaranya, luas tanah seluas 1.500 meter persegi bagi rumah yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia. Atau, seluas-luasnya 2.250 meter untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Kriteria ini termaktub dalam pasal 5, PMK No.168/PMK.06/2014. Selain itu, kriteria lain yang juga menyulitkan adalah standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, yang meliputi jenis ruang, desain tata ruang, spesifikasi bahan, dan jenis fasilitas.

"Kan susah kalau cari rumah yang harus sekian kamar tidurnya, sehingga ketika dicari rumahnya ya enggak dapat rumah. Makanya dipakai batas atas, maksimum ini, maksimum itu," kata Chatib ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Di samping kriteria rumah yang cukup sulit didapat, Chatib menuturkan alasan lain mengapa Permen tersebut direvisi, adalah soal waktu. Menurut dia, waktu yang diberikan untuk mencari rumah kediaman terlalu sempit. Dengan kriteria dan standar yang sulit, tidak mungkin didapat rumah sesuai dengan Permen dalam waktu singkat.

"Bayangin saja kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang luasnya 1.500 meter persegi dengan jumlah kamarnya harus sekian. Kan mesti dicari orang yang mau jual rumah. Kalau kemudian ketemu tapi rumahnya tidak sesuai dengan kriteria, kan enggak bsia dibeli juga," kata dia.

Dalam pasal 15 PMK No.168/PMK.06/2014 ayat 2 (a) disebutkan, permohonan perhitungan nilai diajukan paling lambat 45 hari setelah diterimanya berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menyatakan, Kemenkeu akan melakukan revisi atas PMK tersebut,  lantaran pihaknya sulit mengimplementasikannya.

Hadiyanto, mengatakan, pada dasarnya pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres. Hal itu sesuai undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com