Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Rumah Mantan Presiden, Ini Penjelasan Menkeu

Kompas.com - 26/09/2014, 14:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan alasan direvisinya Permen yang dikeluarkan pada Agustus 2014 tersebut. Menurut dia, dalam praktiknya sangat sulit mencari rumah sesuai dengan kriteria yang ada dalam PMK.

Adapun kriteria dalam PMK tersebut diantaranya, luas tanah seluas 1.500 meter persegi bagi rumah yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia. Atau, seluas-luasnya 2.250 meter untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.

Kriteria ini termaktub dalam pasal 5, PMK No.168/PMK.06/2014. Selain itu, kriteria lain yang juga menyulitkan adalah standar bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden, yang meliputi jenis ruang, desain tata ruang, spesifikasi bahan, dan jenis fasilitas.

"Kan susah kalau cari rumah yang harus sekian kamar tidurnya, sehingga ketika dicari rumahnya ya enggak dapat rumah. Makanya dipakai batas atas, maksimum ini, maksimum itu," kata Chatib ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Di samping kriteria rumah yang cukup sulit didapat, Chatib menuturkan alasan lain mengapa Permen tersebut direvisi, adalah soal waktu. Menurut dia, waktu yang diberikan untuk mencari rumah kediaman terlalu sempit. Dengan kriteria dan standar yang sulit, tidak mungkin didapat rumah sesuai dengan Permen dalam waktu singkat.

"Bayangin saja kalau dalam 45 hari kamu harus cari rumah yang luasnya 1.500 meter persegi dengan jumlah kamarnya harus sekian. Kan mesti dicari orang yang mau jual rumah. Kalau kemudian ketemu tapi rumahnya tidak sesuai dengan kriteria, kan enggak bsia dibeli juga," kata dia.

Dalam pasal 15 PMK No.168/PMK.06/2014 ayat 2 (a) disebutkan, permohonan perhitungan nilai diajukan paling lambat 45 hari setelah diterimanya berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menyatakan, Kemenkeu akan melakukan revisi atas PMK tersebut,  lantaran pihaknya sulit mengimplementasikannya.

Hadiyanto, mengatakan, pada dasarnya pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres. Hal itu sesuai undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com