Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Pisahkan "Airport Tax" dari Tiket, Dahlan Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Kompas.com - 26/09/2014, 14:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku memahami keputusan Garuda Indonesia memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dari harga tiket. Dia pun tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan tersebut.

"Jadi selama ini saya sudah meminta Garuda untuk menggabungkan itu, maskapai lain tidak melakukan itu, kewenangan di Kemenhub, saya tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (26/9/2014).

Sebenarnya, kata Dahlan, Garuda sudah memulai kebijakan PSC on tiket tersebut dari dua tahun lalu. Selama itu ternyata, Garuda malah mengalami kerugian karena maskapai-maskapai lain tidak menerapkan hal yang sama.

Dampaknya, penumpang mengira harga tiket garuda cukup mahal. Padahal menurut dia, apa yang dilakukan Garuda merupakan contoh menerapkan sistem yang serupa seperti di negara-negara lain.

Sebelumnya, Garuda Indonesia (Persero) memastikan akam memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dari harga tiket. Pasalnya, selama dua tahun penerapan kebijakan itu, Garuda mengaku selalu nombok 2,2 miliar per bulan.

"Garuda harus mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak harus dilakukan sebesar 2,2 miliar per bulan," ujar VP Corporate Communications Garuda, Pujobroto setelah menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Kerugian yang dialami Garuda menurut Pujo disebabkan karena tidak adanya penyelarasan PSC on tiket bagi penerbangan internasional. Saat ini penerapaan kebijakan itu hanya pada penerbangan domestik saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com