Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemisahan "Airport Tax" dari Tiket, Dahlan Iskan Sindir Kemenhub

Kompas.com - 26/09/2014, 19:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat teguran kepada Garuda Indonesia, terkait keputusan memisakan Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax ke dari harga tiket mulai 1 Oktober 2014 nanti, menuai kritikan dari Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) Dahlan Iskan.

Bahkan, dia heran mengapa Kemenhub cuma menegur maskapai plat merah BUMN tersebut, padahal banyak maskapai lain yang belum sama sekali menerapkan PSC on tiket. "Silahkan saja (Garuda ditegur), Tapi kenapa yang lain gak ditegur juga?," ujar Dahlan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Kemenhub sebelumnya menyatakan bakal menegur Garuda terkait keputusan maskapai penerbangan itu yang memisahkan airport tax dari harga tiket. "Kalau 1 Oktober begitu, ya nanti kami tegur nanti garudanya kan instruksi dirjen sudah keluar," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murdjatmodjo di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Seharusnya, kata Djoko, dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP. 447 tahun 2014 mengenai penyatuan PSC on Tiket, semua maskapai harus menaati peraturan tersebut." Ya iya dong wajib," ucap dia.

Namun Djoko mengakui, penerapan peraturan tersebut bagi semua maskapai tidak mudah. Pasalnya kata dia, akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menerapkan kebijakan itu karena harus menyelaraskan sistem di Angkasa Pura (AP) dengan lembaga lainnya diantaranya yaitu bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com