Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Negara dan Hibah RAPBN 2015 Disepakati Rp 1.793 Triliun

Kompas.com - 28/09/2014, 19:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 melaporkan hasil kesepakatan rapat kerja panja, di antaranya penerimaan negara dan hibah yang disepakati sebesar Rp 1.793,58 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP memaparkan, penerimaan dalam negeri disepakati Rp 1.790 triliun. "Penerimaan perpajakan disepakati Rp 1.379 triliun dengan tax ratio 12,38 persen," kata Dolfie di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Adapun pendapatan pajak dalam negeri disepakati Rp 1.328,487 triliun. Pendapatan pajak penghasilan (Pph) sebesar Rp 644 triliun terdiri dari pendapatan Pph migas sebesar Rp 88,708 triliun, sementara itu Pph nonmigas disepakati sebesar Rp 555,687.

Dolfi memaparkan, pendapatan pajak pertambahan nilai (Ppn) disepakati sebesar Rp 524,972 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) disepakati sebesar Rp 26,684 triliun, pendapatan cukai disepakati sebesar Rp 126,746 triliun, dan pendapatan pajak lainnya disepakati sebesar Rp 5,689 triliun.

"Pendapatan pajak perdagangan internasional disepakati sebesar Rp 51,503 triliun terdiri dari pendapatan bea masuk sebesar Rp 37 triliun, dan pendapatan bea keluar sebesar Rp 14 triliun," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Dolfie menuturkan, panja juga menyepakati penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sebesar Rp 410,341 triliun, terdiri dari penerimaan Sumber Daya Alam sebesar Rp 254,270 triliun, pendapatan laba (dividen) BUMN sebesar Rp 44 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp 89,823 triliun.

"Penerimaan hibah disepakati sebesar Rp 3,263 triliun. Sehingga total penerimaan negara dan hibah dalam RAPBN 2015 sama dengan Rp 1.793 triliun," tukas Dolfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com