Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNBP Kemenhub Dipatok Rp Rp 2,85 Triliun

Kompas.com - 28/09/2014, 20:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 menyatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pos Kementerian Perhubungan dalam tahun 2015 disepakati sebesar Rp 2,85 triliun.

Dolfie OFP, anggota Badan Anggaran mengatakan, panja memberikan tiga catatan. "Pertama, panja meminta agar PNBP yang dipungut dari siswa sekolah-sekolah tinggi perhubungan dihapuskan dan tidak dijadikan potensi PNBP," kata dia di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Panja juga meminta agar pungutan PNBP dari sekolah tinggi perhubungan tersebut dikembalikan dalam rangka pengembangan sekolah itu sendiri. "Catatan ketiga, agar PNBP khusus PPSDM dihilangkan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia," tukas politisi PDI-Perjuangan itu.

Dolfie memaparkan, panitia kerja (panja) RUU APBN 2015 menyepakati PNBP lain-lain dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 89,823 triliun.

Selain dari pos Kemenhub, PNBP lain-lain juga diperoleh dari Kemendikbud yang disepakati sebesar Rp 8,943 triliun, Kominfo sebesar Rp 14,611 triliun, Kepolisian sebesar Rp 4,358, Kemehukham sebesar Rp 4,064 triliun, serta Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp 1,936 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com