Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengelolaan Keuangan Haji Disahkan

Kompas.com - 30/09/2014, 08:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji disahkan menjadi Undang-Undang Pengelolaan Haji, pada Senin (29/9/2014) malam, dalam rapat Paripurna, di Jakarta.

Sebelum palu diketuk, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah menuturkan, Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji itu memuat sejumlah materi pokok.

Pertama, keuangan haji yang dimaksud dalam UU ini adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji, maupun sumber lain yang tidak mengikat.

Kedua, terobosan yang dilakukan dalam RUU ini terkait pembuatan virtual account bagi jamaah haji sehingga bisa memonitor nilai manfaat masing-masing secara berkala. Meski demikian, saldo Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BPIH Khusus tidak dapat diambil kecuali jamaah haji membatalkan kursinya.

Ida lebih lanjut menuturkan, materi pokok ketiga yang ada dalam RUU ini adalah pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Materi pokok keempat, investasi yang bisa dilakukan antara lain bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi langsung.

Kelima, lanjut Ida, karena BPKH mengelola dana masyarakat maka perlu komitmen tinggi. Sehingga ada tanggungjawab renteng antara badan pelaksana dan Dewan Pengawas terhadap kerugian yang diakibatkan salah kelola.

"Keenam, pengawasan BPKH dilakukan internal oleh Dewan Pengawas, dan eksternal oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan," imbuh Ida.

Terakhir, adanya pengintegrasian Dana Abadi Umat yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ida menjelaskan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan inisiatif dari pemerintah, berdasarkan surat dari Presiden dengan No. Ro3/PRES/1/2014, tertanggal 13 Januari 2014, hal RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan telah dibahas dengan kKmisi VIII.

"RUU ini telah disetujui oleh semua fraksi untuk dapat dibahas dalam rapat paripurna hari ini," kata dia.

Setelah dipaparkan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji oleh Ida, pimpinan sidang Mohamad Sohibul Iman bertanya kepada anggota dewan yang hadir, "Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?"

Anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna pun menjawab serempak, "Setuju..,".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah 'Ambles', Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Rupiah "Ambles", Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Whats New
Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi 'Global Shock'

Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi "Global Shock"

Whats New
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Whats New
Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Whats New
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Whats New
Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Whats New
IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com