Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Suku Bunga karena Bank Berebut Nasabah Tajir

Kompas.com - 30/09/2014, 15:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, persaingan suku bunga antar bank tidak lepas dari peran para nasabah tajir. Bank berebut para pemilik dana besar tersebut, karena 45 persen sumber dana pihak ketiga perbankan berasal dari mereka.

"Selain dampak besaran BI rate yang mencapai 7,5 persen hampir setahun terakhir ini, persaingan suku bunga tidak terlepas dari peran pemilik dana besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/9/2014).

Nelson menjelaskan, para pemilik dana besar ini jumlahnya kurang 1 persen dengan nominal di atas Rp 5 miliar. Akan tetapi, mereka menguasai hampir sebanyak 45 persen dari sumber dana perbankan.

OJK menilai saat ini suku bunga perbankan sudah berada di luar batas kewajaran. Persaingan perbankan dalam berebut dana pihak ketiga (DPK) melalui persaingan pemberian suku bunga.

Tren rata-rata suku bunga dana pada industri sejak awal tahun hingga Juli 2014 menunjukkam deposito rupiah meningkat sekitar 70 basis poin, dari 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014.

Adapun pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya telah berada pada kisaran 11 persen, terutama pada bank BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) 3 dan 4.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, para pemilik dana besar tersebut cenderung memberikan tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi melalui besaran suku bunga yang diterimanya. Jika tidak, maka dana-dana akan mudah berpindah.

"Hal yang mengkhawatirkan adalah tingkat suku bunga yang diberikan para pemilik dana besar atau deposan inti bank-bank hingga posisi Agustus 2014 telah berada di atas 11 persen di hampir semua BUKU bank, terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4," jelas Nelson.

Ia memaparkan, suku bunga dana berimbas pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

"Untuk itu, mengingat dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan, khususnya nasabah kredit mikro yang merupakan populasi terbesar debitur kredit, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK," sebut Nelson.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com