Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang UU JPSK tersebut penting untuk mengantisipasi kebijakan bank sentral AS, Federal Reserve terkait normalisasi kebijakan dan peningkatan suku bunga Fed Fund Rate perlu pula untuk diantisipasi.
"Untuk antisipasi (kebijakan) The Fed, itu secara makro ada pengaruhnya. Tapi sedalam apa pengaruhnya harus disesuaikan lagi makroekonomi dan stabilitas keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, Selasa (30/9/2014).
Menurutnya, jaring pengamanan sektor keuangan merupakan salah satu infrastruktur yang harus dikelola dengan baik. Menurut Irwan, infrastruktur seperti JPSK itu yang seharusnya dibangun oleh pemerintah.
Tujuannya adalah agar ke depan, dalam situasi tertentu, regulator dan pemerintah dapat mengelola dan membuat respon yang cepat dan tepat terhadap kondisi sektor keuangan. Oleh karenanya, Irwan memandang UU JPSK penting untuk diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.