Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Turun

Kompas.com - 01/10/2014, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, tarif listrik empat golongan pelanggan nonsubsidi mengalami penurunan pada Oktober 2014.

"Sesuai dengan prinsip automatic tariff adjustment (tarif penyesuaian secara otomatis), maka karena kurs dollar AS rata-rata pada bulan sebelumnya September 2014 turun, maka tarif Oktober menjadi turun," katanya di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Keempat golongan yang mengalami penurunan tarif tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Berdasarkan data PT PLN (Persero), tarif listrik R3, P1, dan B2 mengalami penurunan dari Rp 1.531,86 pada September 2014 menjadi Rp 1.515,82 per kWh pada Oktober 2014.

Sementara, golongan B3 turun dari Rp 1.155,69 pada September 2014 menjadi Rp 1.143,59 per kWh pada Oktober 2014.

Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, empat pelanggan nonsubsidi tersebut dikenakan tarif penyesuaian secara otomatis mulai 1 Mei 2014.

Keempat pelanggan nonsubsidi tersebut dikenakan tarif listrik yang berubah-ubah setiap bulannya mengacu pada kurs, harga minyak, dan inflasi.

Pemerintah juga berencana menambah tujuh golongan pelanggan listrik lagi yang akan diterapkan tarif penyesuaian secara otomatis per 1 Januari 2015.

Enam golongan di antaranya adalah pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) yang mengalami kenaikan tarif secara bertahap sejak Juni 2014.

Per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.

Satu golongan pelanggan lainnya yang bakal dikenakan tarif penyesuaian per Januari 2015 adalah industri besar (I4).

Penerapan tarif penyesuaian bagi tujuh golongan pelanggan tersebut akan dikonsultasikan pemerintah ke DPR.

Dengan demikian, mulai Januari 2015, pemerintah akan mengenakan tarif listrik dengan penyesuaian otomatis pada 11 golongan pelanggan.

Per Januari 2015 pula, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pelanggan 450 dan 900 VA, sosial, bisnis kecil, dan industri kecil.

Pemerintah juga belum berencana berencana menaikkan tarif listrik pada 2015. Sesuai RAPBN 2015 yang sudah disetujui DPR, subsidi listrik tahun berjalan ditetapkan Rp 68,69 triliun.

baca juga: ESDM: RI Akan Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Tahun 2030

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com