Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Divestasi Saham Perusahaan Tambang Menanti Tanda Tangan SBY

Kompas.com - 02/10/2014, 19:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelepasan saham (divestasi) perusahaan tambang asing. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chairul Tanjung mengatakan, kini draf PP sudah ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tinggal diteken.

"Insya Allah dalam satu-dua hari ini," kata pria yang akrab disapa CT ini, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

CT mengatakan, seluruh pejabat terkait sudah memahami isi draf PP tersebut. Di sisi lain, dia mengakui, renegosiasi sejumlah perusahaan tambang kemungkinan belum rampung, sampai pergantian pemerintahan.

Terkait hal itu, CT menuturkan, pemerintah tidak akan memaksakan baik KK maupun PKP2B, untuk meneken amandemen kontrak. "Artinya, amandemen kontrak itu yang sudah menyelesaikan proses sesuai aturan. Yang tidak, kita serahkan ke pemerintah baru," imbuh dia.

Saat ini, baru 78 dari 107 pemegang KK dan PKP2B yang merampungkan amandemen kontrak, terdiri dari 13 KK dan 65 PKP2B. Pemerintah optimistis dapat merampungkan hingga 100 renegosiasi sampai 20 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com