Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Perppu JPSK, Pemerintah Siapkan Kajian Hukum

Kompas.com - 06/10/2014, 16:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menggulirkan kembali pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku, dalam forum JPSK juga dibahas mengenai pencabutan Perppu No.4 tahun 2008 tentang JPSK. “Kami dalam rapat juga bahas mengenai ini. Dan sekarang lagi disiapkan kajian hukumnya mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil komisi xi yang meminta agar perppu jpsk dicabut,” kata Chatib, Senin (6/10/2014).

Dia bilang, pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS akan mengambil posisi sesuai yang harus dilakukan, setelah mendengar opini legal. Chatib menegaskan, pembahasan mengenai RUU JPSK ini menjadi salah satu yang dimatangkan oleh FKSSK.

“Tentu diharapkan ini dapat mengantisipasi (krisis), termasuk berbagai kemungkinan yang harus dilakukan,” tukas Chatib.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (29/9/2014) menyepakati, menerima hasil kajian Komisi XI DPR RI terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hasilnya, sebelum RUU tentang JPSK dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang (UU) tentang JPSK, maka Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK terlebih dahulu harus dicabut.

Asal tahu saja, beleid yang diharapkan menjadi tameng ketika terjadi krisis ini sudah terkatung-katung cukup lama. Terakhir, mandeg di rapat Paripurna DPR RI bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com