Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua "Goyangan" Menyambut Bisnis Kartu Kredit Perbankan pada 2015

Kompas.com - 06/10/2014, 22:43 WIB
Tabita Diela

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hal dikhawatirkan bakal "menggoyang" industri kartu kredit Indonesia pada 2015. Persaingan perbankan diperkirakan makin ketat karena dua "goyangan" itu.

"(Dua 'goyangan' itu adalah) penggunaan PIN (untuk kartu kredit) dan (pembatasan izin) hanya dua kartu untuk pendapatan di bawah Rp 10 juta," ujar Direktur Ritel PT Bank Bukopin Tbk, Agus Hernawan, seusai meluncurkan program "Fiesta Bazaar Kartu Kredit Bukopin" di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Menurut Agus, kedua hal itu akan menyebabkan perbankan saling bersaing memenangkan hati konsumen, pada saat bersamaan nasabah berpenghasilan di bawah Rp 10 juta harus memangkas penggunaan kartu kredit pula.

Agus berpendapat, bank penerbit kartu kredit akan bersaing ketat untuk menjaga bukan fasilitas yang diterbitkannya yang bakal dihentikan pemakaiannya oleh para nasabah berpenghasilan kurang dari Rp 10 juta itu.

PIN

Adapun terkait penggunaan personal identification number (PIN), kata Agus, Bank Bukopin sudah mulai melakukan sosialisasi. Dia berharap bank-nya tak akan menghadapi kesulitan ketika aturan Bank Indonesia ini mulai berlaku per 1 Januari 2015.

Deputi Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Bukopin, Caecilia Candra, menambahkan, sosialisasi itu antara lain dilakukan leawt e-mail, disertakan dalam surat tagihan, dan melalui layanan pesan singkat (SMS).

"Lagi siapkan pin base. Tapi itu harus siap, makanya kami sedang proses development. Kami mulai sosialisasi PIN, kan harus siap. Delapan puluh persen siap dan sosialisasi kami siapkan e-mail blast, di tagihan bottom message ada amplop, dan SMS," papar Caecilia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com