Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tragedi Migas Nasional yang Mengikis Kepercayaan Investor

Kompas.com - 07/10/2014, 14:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, beberapa tragedi di sektor migas melunturkan kepercayaan para pengusaha. 

"Tragedi dalam industri migas terakhir Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, pengusaha sangat berharap banyak akan menteri ini, tapi sekarang semuanya pudar," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto dalam diskusi Lawan Illegal Drilling di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Lebih lanjut, menurut Firlie yang juga merupakan Direktur Utama Duta Firza, pudarnya kepercayaan pengusaha juga dipengaruhi oleh tertangkap tangannya Kepala SKK Migas pada Agustus 2013.

Peristiwa tangkap tangan tersebut, ucap diam merupakan bukti bahwa birokrasi pemerintahan sangatlah korup. "Ada lagi Putusan kasus Bioremediasi bulan Juli 2013, ini juga buat pengusaha memiliki ketidakpastian hukum," tambahnya.

Adapun akar dari carut marutnya tata kelola migas nasional saat ini, menurut  dia, adalah pembubaran BP Migas dua tahun. Hal itu, sebutnya, telah membuat ketidakpastian hukum bagi pengusaha.

"Pembubaran BP Migas November 2012, putusan UU Migas nomer 22 tahun 2001 oleh MK karena tidak sesuai UUD dan badan yang sudah 10 tahun bisa dibubarkan begitu saja. Ini yang menjadi awal bencana migas kita. Sampai saat ini UU Migas baru atau revisi belum ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com