Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS Bisa Lebih Tinggi dari 6 Persen

Kompas.com - 07/10/2014, 17:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar 6 persen bisa jadi lebih tinggi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Eko Prasodjo menjelaskan, dalam beleid ASN sudah diatur kenaikan gaji PNS dihitung berdasarkan kinerja.

"Kenaikan income seperti sekarang naik 5 persen atau 6 persen tahun depan, enggak berlaku lagi. Tapi, diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seseorang," kata Eko, ditemui usai Investment Award 2014, di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Eko bilang, akan ada lima kelompok kategori penilaian kinerja PNS, yakni outstanding, successfull, excellent sampai poor. Penilaian kinerja ini akan menentukan besar kecilnya pendapatan yang akan dibawa pulang.

"Misalnya yang kelompok successfull, kenaikan gajinya bisa tiga kali dari gaji pokok. Excellent 4 kali kenaikannya, dan outstanding sampai 8 kali kenaikan," imbuh Eko.

Saat ini, Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi terhasap PP turunan dari UU ASN. Diharapkan, PP tersebut bisa ditandatangani sebelum pergantian pemerintahan. "Nanti Pak SBY yang tandatangan PP, karena itu janji kita dengan DPR untuk selesaikan Rancangan PP," tandas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com