“Kita lihat lah, pokoknya sabar, sedang dihitung disiapkan, dirapihkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Hadiyanto, di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Hadiyanto memastikan, anggaran untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden masih bisa ditutup sesuai kemampuan negara. "Selama wajar dan sesuai ketentuan kualitatif," sebut dia.
Ketentuan kualitatif itu, lanjut Hadiyanto, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI.
Hadiyanto berharap, finalisasi anggaran bisa diselesaikan pekan ini, untuk kemudian diinformasikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Jika pagu yang diajukan ke Kementerian Keuangan melampaui PMK tersebut, kata Hadiyanto, mantan presiden dan wakil presiden yang akan menanggung kekurangannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 PMK tersebut.
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, menyatakan saat ini kementeriannya masih melakukan finalisasi teknis untuk perhitungan biaya rumah mantan presiden dan wakil presiden itu. "Kami masih nunggu perhitungannya.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.