Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Rubiandini Disebut Perintahkan Penurunan Harga Gas untuk PT KPI

Kompas.com - 13/10/2014, 16:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rudi Rubiandini saat masih menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disebut pernah memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan formulasi harga gas bagi PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) yang dipimpin Artha Meris Simbolon.

Padahal, hasil evaluasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta evaluasi internal SKK Migas menunjukkan bahwa penurunan harga gas untuk PT KPI tersebut berpotensi menurunkan penerimaan negara.

"Dalam rapat tersebut, baik SKK Migas maupun Dirjen Migas mencoba mengevaluasi usulan formula harga gas yang diajukan PT KPI kepada Menteri ESDM yang ditembuskan juga kepada BP Miigas. Dirjen Migas dan SKK Migas melihat, setelah dilakukan perhitungan simulasi, memang akan ada potensi penurunan penerimaan negara sehingga disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan," kata Kepala Sub Dinas Penyiapan Komersialisasi Gas Pipa Hulu pada Divisi Komersialisasi Gas Bumi SKK Migas Syarif Maulana dalam persidangan kasus dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2014).

Syarif bersaksi bagi Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Meris didakwa menyuap Rudi untuk menurunkan formulasi harga gas bagi PT KPI.

Saksi lainnya, yakni mantan Kepala Sub Dinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas Rakhmat Asyhari alias Nando, membenarkan adanya permintaan khusus dari Rudi agar harga gas untuk PT KPI diturunkan. Menurut Nando, ketika memerintahkan penurunan harga tersebut, Rudi tidak menyampaikan data pembanding yang mematahkan evaluasi SKK Migas dan Ditjen Migas.

Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Widyawan Wiraatmaja menyampaikan hal senada. Menurut Widyawan, Rudi ketika itu beralasan harga gas untuk PT KPI perlu diturunkan karena adanya kesenjangan untuk harga yang ditetapkan kepada perusahaan itu dengan harga yang diberikan kepada PT Kaltim Pacific Amonia (PT KPA). Kedua perusahaan itu sama-sama beroperasi di Kalimantan Timur.

"Pak Rudi sebagai kepala SKK Migas menyampaikan ada dua perusahaan di Kaltim yang punya harga yang berbeda dan Pak Rudi menyatakan ada semacam ketidakadilan karena yang satu (harganya) tinggi yang satu rendah dan perlu ada penyesuaian. PT KPA dinilai terlalu rendah. Katanya sudah ada keputusan dari kepala SKK Migas agar harganya harus 'match' sehingga perlu diatur 'net profit' dari keduanya tidak menimbulkan penurunan pendapatan negara," ungkap Widyawan.

Menurut surat dakwaan Meris, Rudi memerintahkan penurunan harga untuk PT KPI setelah menerima uang dari Meris yang diberikan melalui pelatih golf Rudi yang bernam Deviardi. Total uang yang diduga diterima Rudi dari Meris melalui Deviardi sebanyak 522.500 dolar AS.

Terkait kasus ini, Rudi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com