"Masterplan bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, saya pikir ini mengenai mempromosikan dan memfasilitasi tindakan investasi di Indonesia. Selain itu juga harus memperhatikan aspek lingkungan. Saya pikir tidak ada kontradiksi antara menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Klynge.
Pembangunan ekonomi yang sejalan dengan kepedulian pada lingkungan hidup sebenarnya sudah mulai menjadi perhatian di Indonesia. Melalui Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), para pemangku kepentingan di Tanah Air juga dipaksa untuk memperhatikan lingkungan hidup.
"MP3EI dicanangkan 2011. Ada komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala BAPPENAS, Lukita Dinarsyah Tuwo dalam kesempatan yang sama.
Komitmen tersebut dijelaskan dengan rinci melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Lukita mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan MP3EI memang ada hal yang belum berkolaborasi lebih lanjut dengan KLHS).
KLHS, atau kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan, masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP). Menjelang akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pengajuan PP pun harus kembali mundur dan menunggu Presiden Terpilih, Joko Widodo.
"Kita tentunya menunggu PP-nya diselesaikan. Ke depannya yang dilakukan saat ini adalah AMDAL. AMDAL tetap. Setiap project apapun, AMDAL harus dilakukan. Tetapi kita lihat KLHS itu melihat proyek-proyek AMDAL, nah akan berkaitan dengan daya hukum ekosistem. Yang kemarin, karena belum ada aturannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Saat PP ini keluar, KLHS sesuatu yang harus menjadi keharusan," ujarnya.
Menurut Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan SDA LH dan Kajian Kebijakan LH wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Wijayanti, KLHS akan rampung dan siap dijadikan PP pada November mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.