“Karena itu, Menaker harus orang yang tahu masalah, dan mempunyai leadership untuk mencari solusi dan siap menghadapi tekanan (buruh). Menurut saya, kepentingan nasional kita adalah mempertahankan lapangan kerja yang ada, dan bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran,” jelas Anton akhir pekan lalu.
Selain dari buruh, Anton menambahkan, tekanan bisa datang dari pemerintah ataupun dari konstituen/partai. Bisa jadi, kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal pengupahan justru memenangkan kepentingan salah satu pihak, pengusaha atau buruh.
“Kalau nantinya policy yang diambil justru kontra produktif dari apa yang disebutkan di atas (kepentingan nasional), maka Menaker yang baru harus berani menolak tekanan,” ujar dia.
Demo buruh agenda rutin
Demo buruh dalam penetapan upah minimum provinsi 2015 kembali memanas dalam sepekan terakhir. Anton mengatakan, pengusaha bisa memahami tuntutan kaum buruh. “Dan ini memang akan menjadi agenda rutin setiap pembicaraan tentang kenaikan UMP,” jelas Anton.
Menurut dia, jika berbicara tentang UMP maka ada tiga kepentingan yang harus diperhatikan. Pertama, kepentingan buruh yang menuntut peningkatan kesejahteraan. Kedua, kepentingan pengusaha/investor yaitu peningkatan produktivitas. “Dan, tidak kalah penting adalah kepentingan ketiga, yaitu kepentingan pencari kerja,” lanjut Anton.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati memiliki pendapat lain. Soal mekanisme pengupahan bisa tetap dilakukan melalui wadah tripartit. Namun, yang menjadi catatan adalah asosiasi atau serikat buruh yang betul-betul merepresentasikan kepentingan buruh kebanyakan.
“Dulu jaman Orba hanya ada SPSI, sekarang ada macam-macam, forum, himpunan, tentunya pemerintah ini harus menertibkan. Ini sebenarnya yang merepresentasikan buruh yang mana? Sehingga ketika ada pertemuan tripartit itu jelas. Tidak sekarang sudah disepakati, besok di tempat lain ada demo lagi,” tukas Enny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.