Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Terbitkan Rambu Utang Luar Negeri

Kompas.com - 27/10/2014, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang manajemen risiko utang luar negeri (ULN) korporasi. Dalam aturan ini, korporasi tetap bisa melakukan pinjaman luar negeri, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, utang luar negeri korporasi yang meningkat perlu diwaspadai. "Poin yang pertama dari aturan ULN korporasi adalah agar korporasi bisa tetap melakukan pinjaman luar negeri, tetapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/10/2014).

Menurut Agus, yang akan diatur oleh BI adalah pengelolaan risiko nilai tukar. Intinya, BI ngin mengelola risiko nilai tukar agar tidak menjadi risiko seperti tahun 1997-1998 yang tidak memiliki manajemen risiko yang baik.

Selain itu, BI juga akan mengatur perpaduan pinjaman luar negeri korporasi. Misalnya, kalau si korporasi melakukan pinjaman dengan jangka waktu satu tahun. Namun, korporasi tersebut melakukan investasi selama 15 tahun tentu berbahaya. Bahayanya adalah apabila utang tersebut tidak diperpanjang.

Apabila nantinya si korporasi tidak mematuhi rambu-rambu yang diberikan BI, maka akan ada sanksi. "Bisa sanksi administrasi sampai sanksi secara operasional ataupun finansial yang bersangkutan," tandasnya. (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com