Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Cairkan Dana "Kartu Sakti" Program Jokowi, Begini Caranya...

Kompas.com - 04/11/2014, 14:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hadirnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS) sebagai program pemerintah Jokowi menimbulkan berbagai kebingungan masyarakat.

Pasalnya, sebelum kartu-kartu tersebut hadir, masyarakat juga sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang merupakan program pemerintahan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menjelaskan bahwa keempat kartu tersebut merupakan program lanjutan dari program sebelumnya. Masyarakat yang sudah memiliki KPS pun hanya tinggal menukarkannya dengan keempat kartu baru di kantor pos sesuai jadwal yang sudah diberi tahu pihak kantor pos.

"Mekanisme pertama, tukarkan KPS ke loket pos, lalu nanti masyarakat akan mendapatkan empat kartu itu," ujar Kepala Unit Komunikasi dan Pengolahan Unit TNP2K Rudi Gobel di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Dia melanjutkan, proses selanjutnya setelah masyarakat mendapatkan empat kartu tersebut ialah berpindah ke loket lain untuk melakukan aktivasi KSKS yang merupakan sim card telepon genggam. "Setelah mendapatkan satu kartu sim card KSKS, langsung ke loket berikutnya untuk aktivasi, nanti dibantu petugas untuk memasang sim card di HP. Kalau tidak punya HP, bisa pakai HP petugas," kata dia.

Sesaat setelah diaktivasi, sim card itu langsung mendapatkan pemberitahuan mengenai saldo yang bernilai Rp 400.000 untuk bulan November-Desember 2014. "Nah nilai saldo itu bisa diambil semua, bisa sebagian, atau tidak diambil pun bisa," ujar Rudi.

Untuk pengambilannya, masyarakat hanya menunjukkan pemberitahuan saldo di HP di kantor pos atau di agen yang ditentukan Bank Mandiri," ucap Rudi.

Sementara itu, masyarakat miskin yang tidak memiliki HP diwajibkan membawa sim card KSKS dan KKS sebagai bukti bahwa orang tersebut merupakan orang yang berhak atas dana bantuan tersebut.

Rudi mengatakan, pemerintah memberikan waktu penukaran KPS dengan empat kartu baru itu sampai 4 Desember 2014. Diharapkan, 19 kota/kabupaten yang masuk tahap pertama sudah menyalurkan kartu tersebut kepada masyarakat sampai batas waktu yang ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com