Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlonggar Aturan Wajib Telusur Kayu

Kompas.com - 04/11/2014, 20:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan berencana akan memperlonggar aturan wajib telusur kayu atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang tadinya bersifat wajib bagi semua pelaku usaha kayu menjadi hanya berlaku bagi pemasok, atau supplier.

Hal tersebut menyusul tingginya biaya sertifikasi SVLK yang dikeluarkan industri kecil menengah (IKM) serta sulitnya proses telusur. Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan untuk memberlakukan wajib telusur hanya bagi pemasok kayu, karena proses telusurnya yang lebih mudah. Dengan adanya pelonggaran tersebut, maka ekspor meubel kayu tidak dikenai mandatory SVLK yang berlaku mulai 1 Januari 2015 mendatang.

“Enggak (wajib). Jadi kita sudah ambil langkah supaya ada kemudahan bagi mereka (ekportir meubel),” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, ditemui usai paparan ekspor-impor, Selasa (4/11/2014).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menjelaskan, dengan hanya mewajibkan para pemasok kayu maka hal itu tidak menyulitkan IKM meubel dan eksportir. Nantinya, IKM meubel dan eksportir hanya dikategorikan sebagai pengguna kayu, sehingga tidak ada kewajiban telusur kayu.

“Pemasok yang tahu dari hutan tanaman mana, seyogyanya pemasok ini yang harus kita verifikasi,” terang Partogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com