Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dibekingi" Presiden Jokowi, Susi "Pede" Moratorium Kapal Tangkap Besar

Kompas.com - 06/11/2014, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku percaya diri dengan kebijakannya untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara izin operasi kapal ikan yang memiliki berat di atas 30 gross tonnage (GT).

"Kan saya didukung Pak Presiden (Jokowi). Siapa lebih tinggi dari Presiden?" kata Susi seusai mengikuti rapat kerja dengan anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (5/11/2014).

Saat ditanya perihal akan adanya tekanan dari pihak asing, Susi mengatakan, ia sudah menjelaskan kepada sejumlah duta besar negara sahabat. Dia yakin pimpinan negara lain paham soal kebijakan ini.

"Kemarin dubes-dubesnya sudah datang ke kantor saya untuk mengeksplorasi laut dengan cara-cara systemable, ramah lingkungan, dan menghormati konvensi dunia," katanya.

Pemilik maskapai Susi Air itu mengatakan, moratorium itu perlu dilakukan untuk kapal di atas 30 GT tersebut. Hasil dari kapal itu pun tidak masuk ke dalam kas negara.

"Izin kapal yang itu hasilnya juga bukan ke kita. Mau dibuang, mau ditambah, tetap saja hasilnya bukan ke kita," kata Susi.

Susi menegaskan, dia tak gentar menghadapi para pelanggar kebijakannya tersebut. Menurut dia, sanksi tegas akan diberikan kepada kapal yang masih nekat melewati wilayah perairan Indonesia.

"Sanksinya ya harusnya ditenggelamin atau dilelang atau disuruh pulang," katanya. (Wahyu Aji)
Baca juga: Bertemu Susi, Dubes AS Diberi "PR"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com