Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Zakat, BI Tingkatkan Kerjasama dengan Anggota OKI

Kompas.com - 07/11/2014, 11:20 WIB
Tabita Diela

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Bank Indonesia (BI) menjadi tuan rumah pertemuan bank-bank sentral negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 sampai 6 November 2014. Konferensi yang diadakan di Surabaya tersebut membuahkan beberapa pokok perjanjian, termasuk strategi bank sentral menghadapi krisis ekonomi global serta pertukaran informasi dan ilmu mengenai perekonomian.

Hal lain yang juga mengemuka dalam konferensi tersebut adalah potensi zakat dan wakaf. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, saat ini zakat yang bisa dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baru sebesar Rp 3,7 triliun. Sementara, potensi zakat berjumlah Rp 217 triliun.

"Kalau bisa (terhimpun) Rp 50 triliun saja, manfaatnya sudah besar sekali," tutur Agus dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (6/11/2014).

Agus menambahkan, 12 negara anggota konferensi sempat mendiskusikan pengelolaan zakat yang baik. Pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk pengelolaan berdasarkan best practice akan terus dijalin antar anggota OKI pasca konferensi.

Dia menyebutkan, bagaimana pun nantinya bentuk pengelolaan yang akan ditetapkan, tentu akan taat pada syariah.

Sejauh ini, tutur Agus, praktik terbaik dalam pengelolaan zakat dan wakaf adalah pemisahan badan supervisi dan pengelolaan. Pasalnya, jika berada dari satu struktur akan sulit pengawasannya.

"Kita juga mendiskusikannya berdasarkan core principle. Semua aspek pengelolaan zakat dan wakaf akan kita sepakati pengelolaannya. Ini kita libatkan BAZNAS karena badan ini terpercaya," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dalam kesempatan yang sama, Perry menuturkan bahwa di antara anggota konferensi memang terdapat "spirit" untuk saling bekerjasama.

Kerjasama ini bisa dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan menentukan kaidah dan best practise pengumpulan serta penyaluran zakat. Khususnya, zakat sebagai sumber dana ekonomi syariah.

"Ini bagian yang akan kita lakukan ke depan. Zakat dan wakaf. Kita punya lembaga BAZNAS. Undang-undang telah mengatur agar bisa melakukan pengendalian zakat oleh BAZNAS. Kita lakukan upaya supaya best practice internasional bisa kita lakukan. MoU (penandatanganan kerjasama) dengan IDB (Bank Pembangunan Islam) itu untuk menangani zakat dan wakaf di Indonesia dengan standardisasi sekelas internasional," tutur Perry.

Perry juag menyinggung kerjasama antara BI dan IDB dalam hal pertukaran informasi pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia. Lebih lanjut, dia menuturkan, memang ada pembicaraan khusus mengenai zakat dan wakaf dalam pembicaraan mengenai ekonomi syariah bersama negara-negara anggota OKI.

"Pertama, bagaimana mengelola zakat dan wakaf sebagai sumber ekonomi syariah. Agar negara ini bisa lebih mendayagunakan mobilisasi dana. Kedua, bagaimana mengembangkan ekonomi sendiri. Dalam hal itu, financial inclusion dan kewirausahaan ditekankan," tutur Perry.

Dia juga menyebutkan adanya pokok pembahasan mengenai pengenalan produk syariah dan bagaimana kemampuan bank sentral mengawasi kebijakan makroprudensial. Tujuannya, agar risiko tetap terjaga dengan baik.

"Masing-masing negara beri contoh bagaimana keamanan (perekonomian) negara termasuk juga mengelolaan zakat dan wakaf yang baik. Lalu pengelolaan wakaf yang di Timur Tengah biasanya lebih baik," ucap Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com