Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2014, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati dan pasang radar. Meski sudah banyak korban berjatuhan, tawaran investasi bodong masih marak. Sejak awal tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong maupun sengketa industri keuangan.

Dari jumlah itu, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan OJK Anto Prabowo mengungkapkan, sebanyak 220 pengaduan terindikasi melanggar ketentuan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. "Kebanyakan dari sektor perbankan, terkait lelang jaminan kredit," ujar Anton.

OJK telah menyelesaikan 61 pengaduan dengan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan perusahan. Sanksinya berupa teguran, sanksi administratif atau kewajiban pembayaran kepada konsumen. "Misalnya, hak konsumen mendapat klaim asuransi," tambah Anto.

Sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian OJK. Sedangkan pengaduan-pengaduan lain masuk klasifikasi aduan yang dapat diproses pelaku usaha jasa keuangan, bukan wewenang OJK atau laporan kurang lengkap.

Dari total 2.772 juga terdapat 218 pengaduan yang merupakan penawaran investasi tak memiliki izin dari otoritas lain, seperti Kementerian Koperasi & UMKM serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Berbagai kendala OJK Investasi bodong adalah investasi yang menjanjikan keuntungan besar atau tidak wajar.

Penawaran biasanya melalui internet. Cara menjaring nasabah dengan cara berantai (member get member). Terkadang, investasi dikaitkan dengan amal atau ibadah. Untuk memikat nasabah, mereka kerap menggandeng public figure, pejabat, tokoh agama, atau artis. Kegiatan usaha investasi bodong biasanya tidak berizin atau memiliki izin, tapi tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Sayang, otoritas sepertinya sulit bertindak tegas. Lirik saja salah satu investasi yang tengah diawasi OJK adalah PT Dua Belas Suku (DBS) yang berbasis di Blitar, Jawa Timur. Perusahaan ini menawarkan deposito berbunga 30 persen sepekan. Direktur Penyidikan OJK Lutfi Zain Fuady mengatakan, OJK sudah merekomendasikan pemblokiran situs internet Dua Belas Suku ke Kementerian Telekomunikasi dan Informatika

Menurutnya, perusahaan tak mempunyai izin menghimpun dana masyarakat. Lukas Setia Atmaja, Pengajar investasi dan Ketua Departemen Keuangan di Prasetiya Mulya Business School menilai, OJK kesulitan memberangus investasi bodong. Alasannya, ranah OJK sebatas mengawasi produk investasi keuangan bank dan non bank.

Sementara tawaran investasi bodong berkedok saling membantu. Tindakan OJK juga terbatas. Pemblokiran situs tak terlalu membantu. Satu situs ditutup, tak menutup kemungkinan muncul lagi situs sejenis. "Wajar jika hanya 10 persen dari pengaduan yang bisa diproses OJK, karena bukan di bawah pengawasannya," ucap Lukas.

Ia mengingatkan masyarakat agar menyeleksi tawaran investasi yang berseliweran. Menurut Lukas, paling utama adalah menakar risiko terlebih dahulu, bukan menghitung return. "Lebih baik opportunity loss dibanding actual loss," imbuhnya.

Celakanya, banyak yang mengetahui risiko, tapi tetap masuk ke instrumen berisiko tinggi, karena ingin meraih untung besar dalam waktu cepat.(Amailia Putri Hasniawati, Dina Farisah, Noor Muhammad Falih)
baca juga: MMM Goyah, Para Pendiri Bikin Sistem Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com