Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurtubi: SBY Boleh Memelihara SKK Migas, Jokowi Jangan Dong

Kompas.com - 10/11/2014, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi Kurtubi mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla harus membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Menurut dia, keberadaan SKK Migas tidak berdasarkan payung hukum, sama seperti keberadaan BP Migas.

"Bolehlah SBY memelihara (SKK Migas), tetapi Jokowi jangan dong," kata dia dalam launching buku 'Kembalikan Mahakam', Jakarta, Senin (10/11/2014).

Kurtubi menilai, keberadaan SKK Migas justru memperpanjang birokrasi dan membuat ruwet investasi. Jika kuasa pertambangan migas ada di tangan pemerintah dalam hal ini melalui National Oil Company, yakni PT Pertamina (Persero), maka program bisa berjalan lebih cepat, dengan catatan Pertamina pun harus mendapat kontrol ketat.

"Tolong Pertamina kita jaga, untuk memberikan kemakmuran rakyat, bukan petugas-petugasnya," kata Kurtubi.

Selain menyarankan, pembubaran SKK Migas, Kurtubi juga sepakat soal pembubaran trader minyak milik Pertamina, Petral. "Petral saya setuju dibubarkan," kata politisi Nasdem itu.

Kurtubi menjelaskan, kalau Pertamina pesan lewat Petral, maka ada kemungkinan 40-an trader di Singapura akan mengadu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Kenapa yang ditunjuk Pertamina hanya Petral," lanjut dia.

Kurtubi yakin, seharusnya Pertamina bisa melakukan pembelian langsung minyak tanpa perantara, sebab Pertamina merupakan sebuah perusahaan, dan berbeda dari SKK Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com