Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revitalisasi Galangan Kapal untuk Dukung Visi Maritim

Kompas.com - 11/11/2014, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknolofi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto mengatakan, pemerintah ingin mendorong industri galangan kapal nasional guna mendukung visi kemaritiman pemerintahan Jokowi-JK.

Selain itu, pemerintah juga ingin agar industri galangan nasional bisa memenuhi kebutuhan kapal nasional. Berdasarkan data Kemenperin, dalam setahun kapasitas industri galangan kapal untuk reparasi sebesar 9,45 juta DWT dan 6,36 juta GT. Kapasitas tersebut diproduksi dari sebanyak 214 unit galangan kapal.

Sementara itu, kapasitas industri galangan kapal untuk bangunan baru mencapai 502.000 DWT dan 335.000 GT. Kapasitas tersebut diproduksi oleh 160 unit galangan kapal.

Seiring dengan visi Presiden Joko Widodo yang fokus pada kemaritiman, tentunya diperlukan kapal-kapal dalam jumlah besar. Persoalannya, bea masuk komponen dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri galangan kapal di luar kawasan berikat Batam, menyebabkan biaya produksi kapal, mahal.

Atas dasar itu, Panggah mengatakan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal. Kalau bisa, kata dia, industri galangan kapal di luar Batam mendapatkan fasilitas yang sama dengan Batam.

"Insentif fiskal itu bagaimana diperlakukan hal yang sama antara insentif galangan kapal di Batam dan di luar Batam. Targetnya ya, sebagian besar dari pengadaan kapal bisa dipenuhi dari dalam negeri," kata Panggah, di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Panggah mengatakan, banyak insentif yang diberikan pemerintah bagi industri galangan kapal Batam, seperti Bea Masuk nol persen, dan PPN nol persen. Selain itu, industri galangan kapal juga diperbolehkan mengimpor langsung komponen kapal dari luar negeri, tanpa melalui pelabuhan, atau Pelindo.

"Maunya disamakan dengan Batam lah. Tujuannya untuk menumbuhkan kapal dalam negeri, paling tidak setara dengan yang di Batam," ujar Panggah.

Namun demikian, Panggah mengaku revitalisasi 88 galangan kapal di luar Batam tidak bisa dilakukan dalam tempo singkat. Batam saja, kata dia, dibangun selama 10-15 tahun. Panggah optimistis, jika galangan kapal di luar Batam mendapat fasilitas sama dengan yang ada di Batam, maka kapal yang diproduksi harganya akan lebih kompetitif.

"Usulan ini, kebetulan saya ditunjuk ketua tim, targetnya diselesaikan dalam satu minggu, yakin. Kita targetnya 2015, bisa diimplementasikan," tukas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, tim pemerintah yang terdiri dari Kemenko Kemaritiman, Kemenperin, Kemenhub, Kemenkeu, dan pihak terkait tengah menyusun insentif fiskal dan nonfiskal untuk mengembangkan industri galangan kapal.

Insentif fiskal yang akan diusulkan antara lain revisi PPN untuk industri galangan kapal, yang diatur dalam PP 52 tahun 2011, pembebasan Bea Masuk komponen kapal, pengendaan Bea Masuk atas impor kapal baru dan kapal bekas, serta mereview ulang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Adapun insentif nonfiskal yang disiapkan yakni, rate sewa yang berbeda untuk galangan kapal pelat merah, yakni PT Koja Bahari, PT DOK, PT PAL, dan PT DOK Perkapalan. Selain itu, pemerintah akan memberdayakan Pusat Desain Kapal, Surabaya, sehingga ada standardisasi dan bank data dari berbagai kelas kapal yang dibangun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com