Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Awasi Ketat Bakrie Telecom

Kompas.com - 12/11/2014, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengawasi dengan lekat langkah bisnis PT Bakrie Telecom Tbk setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait restrukturisasi utang jatuh tempo atau penundaan kewajiban pembayaran utang Bakrie Telecom yang diajukan kreditor PT Netwave Multi Media. Bakrie Telecom Tbk (BTEL) juga wajib mengungkapkan perkembangan proses PKPU itu kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pasar Modal yang juga anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida kepada Kompas, di Jakarta, Selasa (11/11), menyatakan, sebagai perusahaan terbuka, informasi tentang perkembangan penundaan kewajiban pembayaran utang emiten berkode BTEL itu perlu segera diketahui publik.

Saat ini, informasinya sudah menyebar di publik melalui media massa. Selanjutnya, BTEL wajib mengungkapkan kepada OJK dan publik setiap perkembangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

”Jika ada aksi korporasi yang diajukan, OJK akan memastikan lebih dulu apakah persyaratan aksi korporasi yang diajukan dapat dipenuhi atau tidak terkait status emiten yang sedang PKPU,” kata Nurhaida.

Nurhaida mengatakan, persyaratan aksi korporasi berbeda-beda bergantung pada jenis aksi korporasi yang akan dilakukan setiap emiten. Karena itu, harus diketahui dengan jelas aksi korporasi apa yang akan dilakukan. Dengan demikian, OJK tahu pasti peraturan apa yang harus diikuti.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BTEL Harya Mitra Hidayat menjelaskan, surat itu berisi permohonan PKPU yang diajukan Netwave. Manajemen mengaku segera mempelajari dan berjanji menyampaikan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap ada perkembangan informasi terkait hal itu.

Hentikan sementara

Otoritas BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) saham BTEL sejak Rabu (29/10). Dalam keterangannya, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, suspensi itu dilakukan seiring adanya PKPU Netwave atas perseroan itu.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan waktu 30 hari kepada PT Bakrie Telecom untuk merestrukturisasi utang jatuh tempo atau penundaan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 4,7 miliar kepada Netwave selaku kreditor yang mengajukan penundaan.

Kuasa hukum PT Bakrie Telecom, Aji Wijaya, mengatakan, pihaknya menghormati putusan itu. Ia menilai, putusan Pengadilan Niaga itu mengejutkan kliennya. Sebab, sesuai ketentuan UU, jangka waktu maksimal restrukturisasi adalah 45 hari.

Selain kepada PT Netwave Multi Media, utang PT Bakrie Telecom yang sudah dilaporkan kepada pengadilan adalah PT Multi Kontrol Nusantara (Rp 4,5 miliar), PT Viva Media Baru (Rp 2,6 miliar), Credit Suisse (Rp 452 juta), PT BCA Tbk (Rp 540 juta), dan PT Bank Mandiri Tunas Finance (Rp 375 juta).

Untuk PT Multi Kontrol Nusantara, Credit Suisse, dan PT Viva Media Baru, jumlah itu merupakan nilai piutang per 31 Desember 2013. Dua perusahaan kreditor lainnya per 31 Desember 2014. Bambang Kustopo dari humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, putusan jangka waktu restrukturisasi merupakan wewenang hakim. (BEN/MED)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com